Disebut Perusahaan, Adil : Kalau Ada Bukti Kita Sikat

1441 views

img-20161106-wa0003MUARASABAK-Terkait Lahan perkebunan yang diperkirakan seluas 100 ha lebih, di Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara yang disebut milik perusahaan, Kadis Dishutbun Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Adil Aritonang mengatakan, jika hal itu memang dapat dibuktikan pihaknya akan mengambil tindakan. “Kalau memang itu perusahaan dan ada buktinya kita sikat lah lagi, “ungkap Adil belum lama ini.

Menurutnya, pihak perkebunan ngakunya lahan tersebut dikuasai oleh perseorangan bukan perusahaan. Sehingga, proses izinnya tidak perlu izin lokasi cukup mengajukan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di tingkat Kecamatan. “Orang itu mengaku nya kebun itu punya perseorangan, kalau perseorangan berarti urusanya di kecamatan untuk mengajukan surat tanda daftar budidaya, humasnya disitu Dullah, “terangnya.

Dijelaskanya, pihaknya pun telah menyampaikan jika lahan itu memang benar diakui milik perseorangan, mereka harus dapat membuktikan dengan menunjukan sertifikat atas nama perseorangan. ” Sebelumnya kami sampaikan kalau memang lahan itu milik perseorangan dia harus bawa bukti kepemilikan sertifikat atas nama perseorangan. Kalau tidak dia harus mengajukan izin lokasi, “jelasnya.

Namun diakuinya, hingga saat ini pihak dari perkebunan belum dapat mempelihatkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut. ” Tapi memang sampai sekarang pengurusnya belum datang menunjukan sertifikatnya. Kalau memang nanti tidak bisa menunjukan sertifikatnya ya saya stop, sekarang ini camat lah yang harusnya ngurusnya karena kepengurusan nya di kecamatan jangan pula dia bilang tidak tahu. Camat itu seharusnya jarum yang jatuh diwilahnya pun dia harus tahu, “sebutnya.

Untuk luasan lahannya sendiri, pihak Dishutbun belum tahu karena belum melakukan pengukuran dilokasi pihaknya, masih menunggu bukti kepemilikan perseorangan tersebut. “Untuk luasan lahan nya kami belum ngukur, karena kami kan baru mau minta bukti kepemilikanya dulu, kalau ini sudah terbukti memang itu milik perseorang kan bisa kita lihat luasanya, baru kita lakukan pengukuran, “ungkapnya.

Disinggung, jika memang lahan perkebunan tersebut milik warga perseorangan kenapa harus memakai humas dan punya alat berat juga camp. “Bisa juga orang itu sokongan untuk sewa alat berat, itu kan punyo orang cino tahu lah cino, ” terangnya.

Padahal sebelumnya, Camat Mendahara, Barusman mengungkapkan, lahan itu milik perusahaan. “Iyo trona, humasnya itu Dullah, itulah serba salah juga, hubungi be Dullah, “jawabnya singkat. (Hen)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait