KPU Tanjab Timur Musnahkan 1700 Surat Suara Rusak  

242 views

TANJAB TIMUR, RJC – Sehari menjelang pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melakukan pemusnahan 1700 lembar surat suara rusak cacat dan atau berlebih.

 

Pemusnahan surat suara tersebut dituangkan dalam berita acara Nomor 28/PP.08.1 RA/7807/2024 tentang pemusnahan surat suara rusak cacat dan atau berlebih pada Pemilu 2024.

 

Komisioner KPU, Juni Yanto, menyatakan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 563 lembar dmusnahkan, surat suara Pemilu anggota DPR sebanyak 373 lembar, surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 104 lembar, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 361 lembar.

 

“Sedangkan surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten, untuk

Dapil 1 sebanyak 116 lembar,

Dapil 2 sebanyak 107 lembar dan

Dapil 3 sebanyak 76 lembar yang dimusnahkan,” ungkapnya.

 

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Tanjab Timur, yang dihadiri Sekertaris KPUD, Febriansyah Kurniawan dan Komisioner KPU serta disaksikan langsung Bawaslu Tanjab Timur, Waka Polres Tanjab Timur, Pabung Kodim 0419/Tanjab serta Kejari Tanjab Timur.

 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar didalam drum. Usai melakukan pembakaran dilakukan penandatanganan berita acara kesempatan pemusnahan surat suara. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait