JAMBI – H. Muslim, SH, Anggota DPRD Kota Jambi, mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat tanah pilih pusako betuah, terutama umat beragama islam untuk menghindari perbuatan tercela selama bulan suci ramadhan.
Ajakan kebaikan dari pria akrab disapa HM, politisi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I, DPRD Kota Jambi ini, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Jambi, Nomor 02 Tahun 2026, tentang pelaksanaan kegiatan usaha dalam bulan suci ramadhan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Jambi.
Dalam Edaran itu kata HM disebutkan segala bentuk hiburan malam seperti Bar, Diskotek, Panti Pijat. Tempat Karaoke selama Bulan Suci Ramadhan dihentikan terhitung H-3 Tanggai 15 Februari 2026 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 Tanggal 23 Maret 2026 (tiga hari satelah hari raya Idul fitri). “Untuk tempat-tempat usaha yang disebutkan ini wajib tutup, ini tugas Pak KaSatPol PP yang baru dikenal Tegas dindo Iper Riyansuni mengawasinya sebagai penegak perda, kami dewan juga akan mengawasi Aktivitas usaha ini, ” tegas HM.
Rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya terang HM dalam Edaran walikota itu boleh beroperasi, dengan ketentuan tidak mencolok dan menghormati umat islam yang berpuasa. “Tugas Kita sebagai Warga yang Baik Jalani Aturan. Jangan Ngudut tengah jalan bagi perokok hargai yang berpuasa, jaga adab dan adat sebagai Warga Jambi yang notabenenya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat, ” pinta HM dengan logat bahasa Jambi. (yop)






