Akhirnya, Penikam  Ketua Koperasi Angsuo Duo Diringkus

1280 views

Kota Jambi – Unit reskrim polisi sektor pasar belum lama ini meringkus pelaku penikaman ketua koperasi angso duo, ismail ibrahim yang terjadi 11 april lalu. Dihadapan polisi, pelaku mengaku saat melakukan penikaman, dirinya yang dalam pengaruh alkohol, disuruh oknum aparat untuk meminta uang kepada korban.

Pelaku penikaman terhadap ketua koperasi angso duo, ismail ibrahim, adalah andi, 34 tahun, warga rt 7 kelurahan beliung, kecamatan kotabaru. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan saat berada dipersembunyiannya, di kawasan mayang mangurai. Dari lokasi penangkapan, polisi menyiata barang bukti berupa sebilah pisau dan satu baju kemeja yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Terlacaknya keberadaan tersangka, berkat kerja keras anggota unit reskrim polsek pasar. Penyelidikan dilakukan dengan cara meminta keterangan karyawati korban yang ketika kejadian berada di tempat.

Sebelum melakukan penikaman, pelaku mengaku terlebih dahulu menenggak minuman keras. Usai menanggak miras, ia disuruh oleh oknum aparat untuk meminta uang kepada korban, yang ketika itu sedang berada di kantornya di kawasan pasar angso duo. Tanpa berfikir panjang, andi yang dalam pengaruh alkohol kemudian mendatangi korban. Lantaran tidak mendapatkan uang yang diinginkan sebesar 3 ratus ribu, andi pun menghujamkan senjata tajam ke perut korban hingga ususnya terburai.

Akibat perbuatannya,  pria yang telah memiliki dua orang anak ini, sehari hari bekerja sebagai satpam di kawasan pasar harus merasakan dingginya lantai sel tahanan mapolsek pasar. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1, dan 2 kuhp tentang penganiayaan. Ancaman diatas 5 tahun penjara .

Comments

comments

Kota Jambi penikam ketua koperasi angso duo

Penulis: 
    author

    Posting Terkait