Al Haris Gratiskan PDAM, Pajak dan Berlakukan SKTM untuk Warga Merangin

758 views

RakayatJambi.co -Ditengah pendemi Covid-19, Bupati Merangin, Al Haris mengumumkan tarif PDAM untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah digratiskan.

Penggratisan tarif PDAM ini dimaksudkan agar masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah mendapatkan air bersih di tengah wabah virus Corona yang melanda Indonesia, khususnya Kabupaten Merangin.

Al Haris mengatakan, pembebasan tarif ini berlangsung selama tiga bulan diawali dari bulan Mei, Juni dan Juli.

Saat ini PDAM sedang melakukan pendataan kepada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah agar pembebasan tarif ini tepat sasaran.”Kami sepakat kami membebaskan masyarakat membayar PDAM selama tiga bulan, kecuali orang yang mampu, pelangan niaga, TNI, Polri dan ASN ” kata Al Haris saat konferensi pers, Jumat (17/4) malam.

Selain mengratiskan tarif PDAM, Al Haris juga menyampaikan Pemkab juga membebaskan pajak bumi dan bangunan dan membuka kembali Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat.”Untuk berobat jika ada keterangan tidak mampu dari Kades maka bisa berobat,” kata Bupati.

Al Haris mengharapkan dengan adanya pengratisan tarif PDAM, pembebasan PBB dan pemberlakukan SKTM supaya masyarakat fokus untuk memutus mata rantai penyebaran corona.”Masyarakat fokus memutuskan mata rantai corona. Jadi pemerintah wajib membantu warga yang kesulitan karena terdampak corona ini,” ujar Al Haris. (*/mt)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait