TANJAB BARAT- Ratusan Alians mahasiswa tersebut tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) , Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah dan Badan Eksekutif (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) nadwah Kuala TungkaK,Geruduk Gedung DPRD Tanjabbar dengan menggelar unjuk rasa menolak UU Omnibus law, Senin (12/10/20).
Adapun Alians mahasiswa tersebut tergabung adalah dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) , Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah dan Badan Eksekutif (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) nadwah Kuala Tungkal.
lukaman Selaku Korlap saat disambangi awak media mengatakan,kedatangan Mahasiswa ini untuk meminta DPRD Tanjab Barat sebagai wakil rakyat, menuntut agar tidak mengesahkan UU Ciptakerja.
” Kita Aliansi Tanjabbar meminta agar DPRD Pro rakyat, untuk tidak mengesahkan UU Omnibus law Ciptakerja.” Ujarnya
Diakuinya, Bahwa pihaknya menolak UU Ciptakerja Omnibus law yang tidak berpihak kepada rakyat, menolak dengan Tegas pengesahan RUU Ciptakerja.
Karena bertentangan dengan UU no 15 tahun 2019 bab 2 pasal 5 dan bab II pasal 96 tentang perubahan UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan.
” Kita datang ini menolak penyederhanaan izin investasi, yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU no 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”ucapnya.
” Menolak penghapusan hak Pekerja meliputi jaminan pekerjaan, Jaminan pendapatan dan jaminan sosial sesuai UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menuntut kepada presiden Ir. Joko Widodo untuk mengeluarkan perpu Pencabutan UU Ciptakerja Omnibus law,” Tambahnya.
Sementara itu, Dalam kesempatan ini, wakil ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jafar menyebutkan, bahwa pihaknya selaku perwakilan masyarakat menyambut baik terhadap penyampaian aliansi mahasiswa yang turun untuk menyuarakan aspirasi tersebut.dan Pihaknya akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut.
” Insha Allah apa yang menjadi aspirasi akan kita teruskan melalui saluran semestinya dan akan kita sampaikan apa-apa yang menjadi tuntutan mahasiswa semuanya,”sebutnya.
Lanjut dikatakannya,terkait dengan UU Omnibus Law ,pihaknya belum memahami secara keseluruhan isi dari undang-undang tersebut.
Maka dari itu, terhadap tuntutan dari sejumlah mahasiswa tersebut akan menjadi bahan diskusi.
” Terkait omnibus law secara jujur kami belum mendetail memahami undang-undang ini. Ini harus menjadi ruang dialog, keberadaan undang-undang kajiannya akan di teruskan ke pihak yang kompeten soal ini,” Ungkapnya.
Kembali dikatakannya,sebagai DPRD secara struktural berbeda. Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap produk yang dikeluarkan DPR RI.
“Perlu di ketahui DPR RI dan DPRD tidak satu hierarki struktur. Jadi DPR RI berdiri sendiri dan DPRD berdiri sendiri. Kita tidak bisa lakukan intervensi dan bukan satu kewenangan DPRD untuk membatalkan undang-undang ini,” Pungkasnya.(by/*)