Anggota PJR Gagalkan Penyelundupan Sabu

1091 views

Jambi – Kinerja anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Unit V Jujuhan patut diacungi Jempol, pasalnya anggota tersebut berhasil mengamankan seorang kurir narkoba.

Narkoba yang berhasil diamankan berjenis sabu-sabu yang diamankan di perbatasan antara Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, beberapa hari lalu.

Anggota PJR tersebut bukan sendiri namun bersama anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Wadir Lantas Polda Jambi AKBP Agus Fajaruddin membenarkan atas penangkapan tersebut. Lanjutnya, tersangka berinisial AY (39) Warga Medan tersebut berperan sebagai kurir narkoba.

Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang yang membawa narkotika ke Jambi dari Medan dengan menggunakan Bus.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota BNNP Jambi bersama anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Unit V Jujuhan mengambil langkah menunggu dan membuat penghadangan diperbatasan Dhamasraya dan Bungo.

Tak butuh waktu lama, tim melihat Bus ALS melintas sesuai dengan ciri-ciri informasi sebelumnya.“Personil PJR melakukan penyetopan didepan pos, setelah dilakukan penggeledahan oleh personil BNN ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang penumpang yang saat ini sudah dijadikan tersangka,” ungkap Agus, Sabtu (28/4).

Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar dan dua paket sedang jenis sabu-sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.”Saat ini tersangka Ashabul Yamin beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan oleh BNNP Jambi,” pungkasnya.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait