Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pelayanan Pajak Secara Langsung di Batanghari Sementara Waktu Dihentikan

1542 views

Muara Bulian – Berdasarkan Siaran Pers Nomor : SP-09/2020, sejalan dengan upaya Pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), sejak tanggal 16 maret sampai dengan 5 april 2020, pelayanan perpajakan yang di lakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara di hentikan.

 

Pelaksana Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Bulian, Ali Ramlan mengatakan, peniadaan sementara pelayanan pajak perpajakan yang di lakukan secara tatap muka di Batanghari ini dihentikan, termasuk juga pelayanan perpajakan yang di lakukan di Pelayanan Perpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik di lakukan oleh Direktorat Jendral Pajak sendiri maupun yang bekerjasama dengan pihak lain. Senin (23/03)

 

“Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak di tiadakan/wajib pajak tetap dapat menyampaikan surat pemberitahuan SPT Tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online atau e-Filling/e-Form di laman www.pajak.go.id atau untuk pelaporan SPT masa dapat pula di kirim melalui pos tercatat,”Jelasnya.

Dilanjutkan Ali, Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada dilaman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Disini juga, Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Respresentative melalui telpon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

“Dalam hal ini kami, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 april 2020, tanpa di kenai sanksi keterlambatan,”Terangnya.

Ali menambahkan, Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui e-Registratiin dilama https://ereg.pajak.go.id, permohonan EFIN (Elektronik Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumlan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau dilaman www.pajak.go.id/unit-kerja. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait