MUARABUNGO-Kumpalan asap pembakaran ganja dikit demi sedikit mulai membesar, setelah Wakil Bupati safrudi Dwi Aprianto bersama unsur forkompinda secara serentak melakukan pemusnahan Narkoba hasil tangkapan mapolres bungo beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan yang berlangsung di halaman mapolres Bungo sekitar pukul 10.00 Wib, sebanyak 300 Kg Narkoba jenis ganja serta 0.5 gram Narkoba jenis sabu berhasil dimusnahkan secara serentak.“jumlahnya sebanyak 300 kg ganja dan 0,5 gram shabu,” Kata Asep amar permana selaku Kapolres Bungo. Rabu (8/9).
Diakui pria yang akrab di sapa asep ini, pemusnahan barang bukti hasil tabgkapan Narkoba, sengaja dilakukan secara terbuka dimuka umum, hal ini menurutnya agar tidak ada kecurigaan publik terhadap institusi yang ia pimpin.“Untuk tersangka, nantinya akan di jerat dengan undang-undang Narkoba, hukumannya diatas lima tahun penjara,” Sebut Asep.
Ucapan senada juga diakui Darmawan selaku Kasat Narkoba Polres Bungo, dirinya menyebutkan tersangka fahrul dan hendri nantinya akan di jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati.“Maksimal Hukuman Mati, minimal enam tahun penjara, sesuai Undang-undang 35 tahun 2009, pasal 114 dan 112 ayat 2,” Terang Darmawan.
sementara itu, Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Apriyanto saat dikonformasi, turut mendukung kegiatan pemberantasan Narkoba, dirinya menilai narkoba sangat membahayakan serta mengancam jiwa penerus bangsa kedepan.“Narkoba merupakan musuh kita bersama, mari kita bantu serta kita dukung secara bersama-sama untuk pemberantasan serta pemusanahan Narkoba, agar generasi kedepan bebas Narkoba,” pungkasa Wakil Bupati Bungo