Jambi – Terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa Caleg dari Partai Gerindra tidak bisa dilanjutkan oleh Bawaslu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi. Senin malam (21/1).
” Pada kesempatan ini kami dari Bawaslu Provinsi Jambi akan menyampaikan terkait dengan pembahasan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Ismail Ma’ruf kemudian Terlapornya adalah Sutan Adil Hendra, Abun Yani, Sakirin Pohan, Ade Irma, dan Sukma Dewi” sebutnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor sudah dilakukan proses dan meminta keterangan secara menyeluruh kepada pihak terkait.
” Nah dugaan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ini kami sudah melakukan proses menerima Laporan, kemudian memeriksa saksi, baik saksi Pelapor maupun Terlapor semuanya secara menyeluruh kami juga mengklarifikasi atau meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait dengan laporan ini” lanjutnya.
Asnawi menyampaikan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan lebih kurang 14 hari kerja maka hasil Sentra Gakumdu menyimpulkan Laporan dari saudara Ismail Ma’ruf tidak dapat ditindak lanjuti.
” Maka berdasarkan kajian yang sudah kami lakukan lebih kurang 14 hari kerja semenjak ini diregister maka Sentra Gakumdu kita bahas bersama secara detail dan hasil dari pembahasan tersebut Sentra Gakumdu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dari kesimpulan bahwa Laporan dari saudara Ismail Ma’ruf tidak dapat ditindak lanjuti karena memang tidak memenuhi unsur pelanggaran atau materil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud” paparnya.
” Sehingga terkait dengan Laporan ini kami nyatakan selesai dan kami sampaikan nanti dalam status Laporan tidak dapat di tindaklanjuti ke tingkat penyidikan” jelasnya (Syah)