Laporan wartawan Rakyatjambi.co,Eko wijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkupan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hari kerjanya bakal di kurangi empat hari.
Hal tersebut disampaikan, H. Zulkifli, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dirinya mengatakan bahwa. Dikarenakan banyaknya hari kerja masuk Cuti Bersama, Kecuali Guru, Dosen tidak diberikan lagi izin Cuti.
Aturan ini,Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB- RI). nomor 150 th 2015, nomor 2/AKB/Men/VI/2015 dan nomor 01 th 2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 dan surat Bupati no 857/3165/BKD/2015 tanggal 30 November 2015, perihal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016.” Seharusnya Cuti bersama PNS itu selama 12 hari, Tapi tahun ini karena banyaknya hari libur, Maka hari kerja dikurangi 4 hari.” Ujar Zul.” Jadi cuti bersama yaitu pada tgl 4,5 dan 8 juli 2016 (hari raya Idul fitri) dan 26 Desember (hari raya natal) sebagaimana Keputusan Bersama ke- 3 Menteri tersebut, maka cuti tahunan PNS untuk tahun ini dipersingkat menjadi delapan hari kerja,” Timpalnya.
Dirinya menyebutkan, Akan tetap bagi unit kerja satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Seperti di Rumah Sakit, Puskesmas, Pelayanan Telekomunikasi, PLN, PDAM, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis. Pimpinan unit kerja atau satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Diungkapkannya, Karena ketentuan cuti bersama itu sudah di-SK-kan bersama tiga Menteri tersebut, Tapi tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan Dosen pada Perguruan Tinggi. Karena telah mendapat liburan panjang.
Dijelaskannya, Menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal delapan, Peraturan pemerintah no 24 tahun 1978 tentang cuti PNS tersebut.” Maka dari itu diharapkan setiap pimpinan agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama dilingkungan masing-masing,” Kata Zul.
Ketika ditanyakan kalau ditemukan masih ada juga PNS yang bandel tidak hadir setelah hari libur itu apakah ada sanksi? Zul menuturkan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena mereka sudah tidak patuh.