MUARASABAK, RJC – Senin (18/3), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Aula Kecamatan Nipah Panjang.
Kaban Kesbangpol Abdul Rasid diwakili Nurmaidi Kabid Binmas Kesbangpol menyebutkan kegiatan ini untuk menyamakan visi, misi dan persepsi dalam upaya peningkatan dan program kerja perwujudan penguatan demokrasi yang makin kokoh di Tanjabtim .
“Tujuannya cukup jelas, yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tanjabtim dan meningkatkan pemahaman untuk semua pihak dalam menciptakan stabilitas politik yang kondusif dalam pelaksanaan Pemilihan Umum,” ungkapnya.
“Kita berharap tercipta suasana dan situasi politik yang aman dan kondusif, serta terciptanya peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran politik dalam melaksanakan Pemilihan Umum,” sebutnya.
Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintah yang demokrasi.
Pemerintah yang dihasilkan dari Pemilihan Umum diharapkan menjadi pemerintah yang mendapatkan legitimasi yang kuat dam amanah. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh elemen dan komponen masyarakat Tanjabtim untuk menjaga kualitas Pemilihan Umum.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Karena itu, kualitas Pemilihan Umum bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik. Kepada penyelenggara Pemilihan Umum dan stakeholder terkait lainya, sosialisasi ini diharapkan memiliki nilai yang sangat strategis dan penting, mengingat sudah dekatnya Pemilihan Umum serentak Tahun 2019,” terangnya.
Lanjutnya, upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum merupakan kegiatan dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintah yang efektif dan efesien, sehingga dengan demikian proses demokrasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilihan Umum yang berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga.
Ia juga menegaskan, azaz langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, akan dapat tercapai apabila seluruh komponen yang ada saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum dengan didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga negara.
Suksesnya Pemilihan Umum bukan hanya berdasarkan pada integritas penyelenggaraan Pemilihan Umum saja, namun juga harus didukung seluruh pihak.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberi bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, ini termaktum dan ditegaskan serta diamanatkan dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” sebutnya.
Salah satu bagian penting dari sebuah proses Pemilihan Umum adalah peran dan partisifasi masyarakat.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan. Saya berharap partisifasi politik masyarakat dalam Pemilihan Umum serentak Tahun 2019, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden semakin meningkat secara kualitas dan kuantitas,” tuturnya.(4N5)