Bagi Pengendara Yang Menunggak Membayar Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Bakeuda

931 views
Jambi – Pemerintah provinsi Jambi rencanakan 2019 mendatang akan melakukan razia rutin terhadap kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.”Tahun depan akan ada razia rutin awal bulan. Kendaraan-kendaraan yang mati pajak itu akan dilakukan penahanan terhadap kendaraannya, jelas Agus,Kamis (13/12/2018).
Menurutnya, bagi pengendara yang menunggak membayar pajak, apabila tertangkap razia kendaraan yang menunggak pajak tersebut akan ditahan, dan sebelum pengendara melunasi membayar pajak dan melakukan pengesahan STNK.
“Sebelum mereka membayar pajak dan belum melakukan pengesahan STNK, kendaraan tersebut tidak akan dikeluarkan,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan selain untuk meningkatkan APBD dari sektor pajak kendaraan,hal tersebut dilakukan agar seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat tertib berlalu lintas dan taat pada peraturan membayar pajak kendaraan.
Ditambahkan, kendaraan tersebut akan dilepaskan/dikembalikan kepada pengendara setelah pengendara telah melakukan pembayaran pajak dan melakukan pengesahan STNK. “Ini apabila kita berlakukan, dampak positifnya, pertama akan menambah kesadaran pemilik kendaraan dalam tertib berlalu lintas dan akan mengikuti peraturan perpajakan,” jelasnya.
Dirinya beralasan, razia rutin tersebut dilakukan setiap awal bulan karena, diawal bulan wajib pajak yang menunggak membayarkan pajak mereka masih ada penghasilan untuk membayarkan pajaknya. (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait