MUARASABAK, RJC – Puluhan bahkan ratusan Ton setiap bulan hasil perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diekspor Keluar Negeri, namun masih melalui daerah lain seperti Moro Perovinsi Kepulauan Negeri.
Dengan begitu, yang mendapatkan nama selaku daerah pengespor hasil perikanan adalah daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tanjabtim berupaya merubah hal tersebut dengan menggandeng Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementrian Perikanan.
Wakil Bupati Tanjabtim H Robby Nahliyansyah berkata Tanjung Jabung Timur telah lama mengespor hasil maupun produk perikanan. Namun, persoalanya apa yang dilakukan masyarakat clearing nya masih di Luar.”Bahan Bakunya dari kita, tapi yang dapat namanya Moro, Inhil, Batam, ini yang mau kita pangkas. Makanya Kita meminta tolong BKIPM, bagaimana yang sudah dilakukan masyarakat kami itu bisa legal dan bawa nama Kabupaten, itu dulu yang akan kita benahi,” kata Robby pada Rabu (18/4).
Dilanjutkan Robby, penyebab belum adanya pengusaha Tanjabtim yang langsung melakukan kegiatan ekspor perikanan, karena Kegiatan Karantina Produk perikanan di tanjabtim belum bisa dilakukan.”Nah sekarang ini, satu persoalan sudah terselesaikan, yang kedua kita dorong izin, bagaimana pengusaha-pengusaha kita sudah mulai punya izin, izin yang berkenaan dengan usahanya, arahnya kita akan bimbing mereka mengarah ke eksportir. Kita pengen masyarakat kita yang menjadi pengekspor,” ujar Robby.
Sementara itu, Kapala Pusat Karantina Ikan, BKIPM kementrian perikanan RI, Riza Priyatna saat diwawancarai sejumlah awak media, mengatakan, didalam meningkatkan status menjadi eksportir harus ada hal-hal administrasi yang diselesaikan seperti SIUP, IUP dan Lain sebagainya.”Kami justru akan menawarkan kepada pengusaha-pengusaha yang ada di Tanjabtim untuk mendapatkan sistem sertfikasi yang dibutuhkan negara-negara pengimpor, karena apapun persoalan terkait barang yang keluar dari indonesia itu harus diawasi,” Kata Riza.
Sistem ini yang dikembangkan di KKP, ada dua yakni untuk ikan hidup dan Produk Perikanan. “Waktu pengurusan satu minggu, secara online dan tidak dikenakan biaya. bagi teman-teman pengusaha yang telah memenuhi persyaratan administrasinya bisa langsung melakukan clearing produknya untuk diekspor. kita akan pandu berikan arahan,” Pungkas Riza. (4N5)