Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi serta Forkompinda melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah kasus yang terjadi di Jambi. Rabu pagi. (10/10).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolda Jambi, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi yang mewakili Plt Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf. Dany Budiyanto, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Purwanto, Kapolresta Jambi dan kepala BNNK Jambi, serta undangan lainnya.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang terjadi di Provinsi Jambi.
Lanjutnya Kapolda Jambi Irjen Muchlis juga menyampaikan jika pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika tidak hanya sebatas penegakan hukum terhadap bandar atau pengedar.”Kita juga harus bisa menyadarkan pengguna, dan membuat warga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Muchlis.
Dalam pemusnahan tersebut barang bukti yang dimusnahkan yakni, dari Ditresnarkoba Polda Jambi berupa 13,5 kg sabu, 71 butir ekstasi, dan 345 butir pentilon, dan barang bukti dari BNNP Jambi yang dimusnahkan berupa 1 kg lebih narkotik jenis sabu.
Sementara itu Polresta Jambi memusnahkan barang bukti hasil tangkapan berupa 4,7 kg sabu, 9,5 kg ganja, dan 326 butir ekstasi selanjutnya BNNK juga memusnahkan barang hasil tangkap berjumlah 9,341 gram narkotik jenis sabu.
Untuk diketahui pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dengan cara dibakar dan diblender.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).