Jambi – Polda Jambi berhasil mengagalkan penyelundupan Sabu, jumlah sabu yang berhasil diamankan tidak tangung-tangung yakni sebanyak 3 Kg.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Sarolangun, tepatnya dijalan Lintas Sumatera KM.02, Kelurahan Aurgading, Kabupaten Sarolangun. Pelaku yang berperan sebagai kurir tersebut berinisial M warga asal Jaya Mukti, Kecamatan Dumai, Provinsi Riau, pada 6 April lalu.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis mengatakan saat diamankan pelaku menggunakan kendaraan roda empat jenis Fortuner.”Pelaku sendirian menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan membawa Sabu 3.000 Gram atau 3 Kg sabu,” katanya, Selasa (10/4).
Selain membawa 3 Kg sabu, pelaku juga kedapatan membawa pil ekstasi jumlah yang juga sangat fantastis.”Pil ekstasi sebanyak 2.497 butir didalam 4 bungkus plastik,” kata Kapolda.
Lanjut Kapolda, Pelaku diberi upah untuk mengantarkan barang haram tersebut 1 kg Sabu Rp 10 juta.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).