Bawa 34 Paket Sabu, Seorang Bandar Ditangkap BNNK Batanghari 

966 views

Muara Bulian – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Dari hasil penangkapan, BNNK berhasil amankan satu orang bandar sabu dengan barang bukti 34 paket sabu-sabu. Kamis (28/01).

Berdasarkan keterangan, Kepala BNNK Kabupaten Batanghari, AKBP Zuhairi mengatakan, penangkapan bandar narkotika tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang mereka dapat dari masyarakat sekitar, bahwa di daerah mereka sering adanya transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari informasi yang kita dapat tersebut, kami langsung bergerak cepat menuju lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi. Benar saja, saat sampai di lokasi, sekira pukul 21.30 wib pada 26 Januari 2021, tersangka bernama Helyadi alias Pak Lung, berhasil kita amankan beserta barang buktinya,”Ungkapnya

Zuhairi juga menjelaskan, setelah berhasil diamankan dan dilakulan pemeriksaan, dari tangan tersangka pihaknya mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 34 paket yang sudah berada dalam plastik bening, dengan rincian 10 paket sebesar 1 gie dan 24 paket setengah gie.

“Setelah kita melakukan penimbangan di pengadaian, barang bukti yang berhasil kita amankan tersebut, total berat timbangannya mencapai 16,21 gram, dan jika di uangkan barang bukti tersebut berkisar Rp. 24 juta,”Ucap Zuhairi.

Sementara itu, bukan itu saja, selain berhasil mengamankan satu orang bandar narkoba, BNNK juga berhasil mengamankan, satu orang pemakai yang juga sedang berada di lokasi saat dilakukan penangkapan terhadap Alung.

“Selain Pak Lung, kita juga menemukan satu orang pemakai, namun, untuk pemakai narkotika tersebut tidak kita kenakan hukum pidana, tapi hanya direhab. Sementara untuk tersangka Alung, akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara diatas 17 tahun,”Tutupnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait