Bea Cukai Jambi Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras

1392 views

Jambi – Bea Cukai Jambi telah melakukan penindakan terhadap satu buah truck fuso hino dutro 300 warna hijau yang dikemudikan oleh dua orang pengemudi berinisial EM dan RS, dari penindakan tersebut kedapatan truck yang dikemudikan oleh ES dan RS bermuatan kurang lebih 200 koli atau 4530 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita dan cukai (polos).

Adapun penindakan tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 februari 2018 pada pukul 04.57 wib, Berlokasi di Simpang Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kegiatan penindakan ini berkat koordinasi antara Bea Cukai Jambi, Kanwil DJBC Sumatera bagian timur, Kanwil DJBC serta Kantor Bea Cukai Tembilahan.

Bea Cukai membentuk dua tim pada pukul 14.00 wib, Tim 1 ditugaskan untuk menuju pos-pos yang telah disiapkan untuk melakukan survailance dan pemantauan. Pada pukul 18.00 wib tim 2 melakukan penyisiran kelokasi yang telah ditentukan untuk mencari target operasi. “penindakan ini berkat koordinasi antara Bea Cukai Jambi, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur. Kanwil DJBC Riau, dan Kantor Bea Cukai Tembilahan,” Kata Kepala Bea Cukai Jambi Duki, Selasa (13/2).

Lanjutnya, Duki juga mengatakan pihaknya akan terus menelusuri gudang yang merupakan tempat penyimpanan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita dan cukai. ” kita akan menelusuri gudang dimana gudang tersebut tempat penyimpanan minuman alkohol ilegal,” pungkasnya.

Dari hasil penindakan, Petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 200 koli atau sebanyak 4530 botol miras berbagai merek. Akibat penyelundupan miras tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp 456.894.600.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait