JAMBI – Komisi I DPRD Kota Jambi menilai beberapa hal dalam penerbitan perizinan bidang usaha sektor kesehatan seperti Apotek perlu diperhatikan dengan serius karena pelayanan usaha tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Saran dan masukan dewan itu disampaikan Komisi I saat menggelar hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Senin pagi 09 Desember 2024.
Salah satu masukan dewan terkait penerbitan izin itu dengan membuat persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan Gedung untuk pendirian Apotek”Meski dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan seperti Apotek tidak mempersyaratkan PBG tapi menurut kami perlu kita buat persyaratan itu, menyusul pesatnya perkembangan kota, ” ujar H. Muslim, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Jambi dalam hearing yang dihadiri Yon Heri, Kepala DPMPTSP Kota Jambi.
Untuk mendapatkan persyaratan PBG dijelaskan politisi Partai Gerindra akrab disapa HM ini tidak sulit sama dengan memperoleh syarat lainnya seperti Informasi KTP/KITAS, ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung.
Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL). “Saran kami bukan mempersulit bagi warga yang hendak membuka usaha, melainkan untuk memberikan perlindungan bagi warga kami agar lebih nyaman dan aman berusaha, ” sambung HM. (yop)