Jambi – Berkas ketiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, sudah diserahkan dari Jaksa KPK kepada Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (6/2).
Hasil pantauan wartawan dilapangan tampak Jaksa KPK, menyerahkan berkas tersebut sekitar pukul 14:45 WIB, Selasa sore.
Jaksa penuntut umum KPK Feby mengatakan dirinya menyerahkan berkas ketiga tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi, yakni Erwan malik, Saipudin dan Arfan.”Kita menyerahkan berkas, untuk ketiga tersangka, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan,” katanya.
Namun untuk berkas tersangka Supriyono akan segera menyusul untuk dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor Negeri Jambi. “Supriyono masih running, tapi sebentar lagi sudah akan selesai, dalam waktu dekat kita akan limpahkan,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya ketiga tersangka tersebut saat ini mendekam di Lapas Jambi atas wewenang KPK. Mereka di satu blok Tipikor dengan kamar yang berbeda.
Ketiga tersangka ini tidak ada perlakuan khusus fasilitas seperti kamar istimewa untuk mengisi tahanan seseorang tersebut.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).