Jambi – Besok, Kamis (4 April 2019), Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum cuti kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Cuti tersebut telah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam Surat Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia tanggal 2 April 2019 Nomor : 273/2794/SJ, Hal Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Gubernur Jambi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, SE,ME, Rabu (3/4).
Dalam surat izin cuti dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tersebut dinyatakan bahwa pemberian izin cuti di luar tanggungan negara yang diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai respon dari surat Gubernur Jambi Nomor S-1612/806/SETDA.PEM-OTDA-2.2/III/2019 tnggal 29 Maret 2019 Hal Permohonan Izin Cuti Kampanye.
Dan, dalam surat pemberian izin cuti dari Mendagri itu dijelaskan bahwa pemberian izin cuti mempedomani Pasal 35 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Angota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, juga mempedomani ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1).
Dalam surat cuti tertsebut, Mendagri menegaskan, selama Gubernur Jambi cuti, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Jambi, dengan tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jambi. (*/Syah)