BKIPM Jambi Terima 19 Ekor Ikan Predator

1508 views

Jambi – Semenjak disosialiasikan tentang berbahayanya ikan Predator atau ikan Invasif beberapa waktu lalu. Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi telah menerima sebanyak 19 ekor Ikan Predator.

Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin mengatakan, hingga kini, Senin (30/7), BKIPM Jambi telah menerima 19 ekor ikan invasif yakni jenis ikan Alligator.

Dirinya menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi ikut serta dalam kepedulian lingkungan dan membuka posko penyerahan ikan Invasif tersebut.”Ada 16 ekor ikan Alligator yang diserahkan Masyarakat di Posko BKIPM Jambi, dan ada 3 ekor ikan Alligator yang diserahkan masyarakat di Posko Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi,” Senin (30/7).

Ada tiga jenis ikan predator berbahaya yakni ikan Arapaima, Piranha dan Alligator. Namun dirinya mengatakan di Jambi diperkirakan hanya ada ikan Alligator.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat serta toko-toko ikan hias, apabila memiliki ikan Predator tersebut agar secara sukarela menyerahkan ikan yang dilarang kepada petugas BKIPM Jambi atau ke Kantor DKP Provinsi Jambi secepatnya.

Karena, katanya batas penyerahan ikan Invasif tersebut tinggal satu hari lagi, yakni, selasa (31/7) besok. “Iya, hari ini rencana Tim kembali mau turun untuk sosialisasi ke toko-toko ikan hias dan masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, bagi siapa pemilik ikan Piranha, Alligator dan Arapaima bakal dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sampai Rp 2 miliar.

Pasalnya, jenis ikan predator tersebut termasuk dalam 152 jenis ikan yang dilarang sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang sifatnya berbahaya dan invasif sehingga dikhawatirkan mendominasi ekosistem laut. Kepemilikan ikan kategori berbahaya dan invasif tersebut dilarang keras oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait