BNNK Batanghari Ciduk Pengedar Sabu Asal Sekayu Sumsel

498 views

Muara Bulian – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari (BNNK) ciduk pengedar sabu asal Sekayu, Sumatera Selatan yang sering beroperasi di kawasan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Dalam tangkapan tersebut BNNK berhasil sita barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis sabu. Rabu (28/04).

Kepala BNNK Batanghari AKBP. M.Zuhairi mengatakan, berdasarkan hasil laporan warga Kelurahan Pasar Baru terkait sering adanya transaksi narkotika di daerah setempat. Pihaknya langaung bertindak cepat melakukan operasi penyelidikan, dan dalam operasi tersebut BNNK berhasil amankan satu orang tersangka pengedar sabu.

“Untuk penangkapan sendiri dilakukan oleh Pihak BNNK pada 21 April 2021 kemarin sekira pukul 20.00 WIB. Tersangka yang diamankan bernama Egen bin Alpazo usia 34 tahun warga Sekayu Sumatera Selatan, yang saat itu mengontrak di RT.14 Kelurahan Pasar Baru,”Ungkapnya.

Di Jelaskan Zuhairi, dalam penangkapan tersebut pihaknya melakukan penyitaan barang bukti diantaranya, 6 paket kecil plastik bening berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu, uang tunai senilai Rp.219.000, satu unit hp merek samsung vii warna hitam, satu buah plastik bekas makanan ringan, satu buah sendok yang terbuat dari pipet dan satu lembar plastik klip bening kosong.

“Untuk paket kecil sendiri sebenarnya ada 8 paket namun 2 paket telah terjual. Selain mengamankan satu orang tersangka, pihak BNNK saat ini juga sedang memburu rekan pelaku berinisial T yang sebagai pemasok barang, dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,”Terangnya.

“Dan atas tindakannya tersangka dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara bahkan bisa sampai dengan 12 tahun penjara,”Tambahnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka Egen mengatakan, dirinya menjalankan penjualan narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih baru satu bulan. Untuk paket sabu sendiri perpaket kecilnya di hargainya Rp.100.000, dan yang ada di dirinya sekitar 8 paket kecil, dua paket diantaranya sudah terjual.

“Untuk barang haram tersebut saya dapatkan dari teman saya yang berinisial “T” yang merupakan Warga Kecamatan Muara Bulian, selain itu, untuk hasil penjualan paket sabu sendiri saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangganya,”Ujarnya.(RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait