KOTA JAMBI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi akhirnya memusnahkan barang bukti shabu yang diamankan dari beberapa tersangka yang berhasil ditangkap.
Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Heru Purwanto mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti shabu yang dilakukan telah mendapatkan ketetapan hukum.”Kita musnahkan karena telah mendapatkan hukum tetap. Maka kita musnahkan dimana ini pemusnahan yang kedua, barang bukti pertama telah kita musnahkan bersama-sama polda. Rencana ini juga bersama-sama polda kita akan musnahkan namun polda belum ada waktu dekat barang yang telah mendapatkan hukum tetap, ” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan pengembangan dari tersangka KD dan AR serta pelaku MRD yang meninggal karena pada saat dilakukan penangkapan korban kabur dan melawan petugas.”Ini barang bukti pengembangan dari KD dan AR serta MRD yang meninggal di rumah sakit karena kita tembak karena kabur dan melawan petugas kita saat akan di tangkap, ” terangnya. (mal)