Buka Rakor Kades Semester II, Ini Penjelasan Sekda Muarojambi Fadhil Arief

1563 views
Sengeti- Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi (10/10) Sekda Fadhil Arief  membuka lansung acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa Semester II Tahun 2018.
Rakor Kepala Desa Semester II Tahun 2018 selain menjadi ajang tatap muka dan silaturrahmi juga menjadi ajang sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tetang Pengelolaan Keuangan Desa .
Sekda menyampaikan, Peraturan Menteri dalam Negeri tersebut diberitahukan kepada semua Kades di Muaro Jambi bahwa tahun akan datang (red-2018) harus diterapkan.  dan dikegiatan sosialisasi ini juga pemkab Muarojambi menyampaikan bahwa di tahun akan datang merevisi RPJMD untuk merealisasikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati. ” Nah diharapkan para Kades juga merivis RPJMdes-nya guna mesenergikan kegiatan Pemkab dengan kegiatan di Desa,” sebutnya.
Rakor ini kata Sekda diadakan karena Anggaran yang dikelola Desa terkatagori besar yang diterima dan dikelola oleh desa mengingat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“Sosialiasi ini salah satu bentuk memberikan pengetahuan tetang mengelola keuangan dan nanti dibuat aturan menjadi Peraturan Bupati hingga menjadi tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lantas bagaimana Pemkab Muarojambi tetang mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan di Desa, katanya, pengawasan di Desa dilakukan oleh Inspektorat. dan Inspektorat melakukan pengawasan secara berkala dalam satu tahun. ” Jadi isnpektorat melakukan pengawasan ke desa sebanyak 3x dalam setahun,”ucap Fadhil.
Hadir pada acara tersebut Kepala Ispektorat Budi Hartono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Raden Najmi, Para Camat, dan Para Kepala Desa. (syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait