JAKARTA – Bupati Tanjung Jabung Barat,Drs. H. Anwar Sadat M, Ag hadiri sekaligus menjadi narasumber dalam rapat koordinasi ( Rakor ) Bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia tentang pembahasan permasalahan konflik masyarakat 9 Desa dengan PT. Dasa Anugrah Sejati ( DAS ) bertempat di Double Tree by Hilton Jakarta Pusat, Senin (29/8/22).
Rakor di pimpin langsung oleh Asisten Deputi 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam Republik Indonesia Brigjen Pol Drs. Lakoni S.H, M.H. turut hadir Asisten 1 Provinsi Jambi Bersama TIMDU Provinsi, Perwakilan Kepala Kanwil BPN Provinsi, Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Wakapolres Tanjab Barat Kompol Alhajat, S.IK, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat S.H M.H, Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Ir. H. Firdaus Khatab M.M, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Acep Vikcy Rosnidar, S.H Danramil 419-02/ Tungkal Ulu Kapten Inf Boimin SN , Plt. Kadis Kesbangpol Efrizal S.P, Plt. Kadis Perkebunan dan Peternakan Fauziah S.Pt dan Kabag SDA Suparti S.T, M.H.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dirjen Perkebunan Doris monica mengatakan, terkait dengn konflik PT DAS dengan sembilan kelompok tani. yang dapat kami sampaikan hanya subtansi norma kewajiban bagi pemilik usaha perkebunan sesuai peraturan kementan.
” Ketika perusahaan telah memperoleh izin usaha perkebunan, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya adalah fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang sering disebut dengan plasma, ini sudah merupakan amanah dari negara kepada perusahaan-perusahaan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tempat usaha mereka,” Pungkas monica.
Sementara itu, Bupati Anwar Sadat mengatakan lebih kurang 22 Tahun PT DAS sudah ada di Tanjabbar yang didirikan dari tahun 1997 seluruh norma yang sudah tertuang di dalam aturan menteri Perkebunan tidak dilaksanakan, seperti perkebunan inti rakyat (PIR) dan plasma
” Dari awal mereka berdiri sampai saat ini tidak melaksanakan kewajiban, Baik dengan pola kemitraan, plasma , hibah apalagi bagi hasil,” Kata bupati.
Ia menyebutkan, awal berdirinya PT DAS mengajukan izin kementerian Perkebunan sebagai lahan perkebunan coklat dan karet hari ini mereka sudah mengubah menjadi perkebunan sawit. Konflik ini semakin hari semakin meluas ketika HGU PT DAS mau habis pada tahun 2023.
Sesuai aturan dirjenbun dua tahun sebelum HGU nya habis, mereka sudah harus mengurus segala perizinan, tetapi sampai hari ini belum ada. Hal ini lah yg membuat masyarakat menduga-duga.” Jangan-jangan HGU mereka sudah diperpanjang kembali, karena PT DAS tidak melibatkan Pemerintah Daerah, begitu dugaan masyarakat. Kami berharap dalam penyelesaian ini Tim Terpadu Kabupaten harus dilibatkan terus, sehingga kita bisa mengontrol dimana ada kekurangannya,” tutup bupati.(by/*)