Bupati Gandeng UI Pemuktahiran Zona Nilai Tanah

1246 views

KUALATUNGKAL-Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui tangan Bupati DR Ir H Safrial MS kembali melakukan terobosan strategis dengan menggandeng Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan kerjasama tentang Pemukhtahiran Zona Nilai Tanah. Kerjasama ini dilakukan dengan kegiatan Workshop Implementasi Kerjasama di Ballroom Royal Hotel Bogor, jalan Ir H Juanda Rabu (29/11).

Dikatakan Safrial, berbagai upaya akan terus dilakukan Pemkab Tanjab Barat demi melakukan yang terbaik untuk masyarakat. Salah satunya untuk meningkatkan pendapat daerah, pemkab melakukan kerjasama dengan Universitas Indonesia untuk Pemukhtahiran Zona Nilai Tanah. “Pemukhtahiran ini kita lakukan dengan tujuan untuk membangun daerah dalam jangka panjang,”kata Safrial.

Dirincikannya, untuk optimalisasi penerimaan pendapatan dan pemutakhiran basis data Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) ini, lebih spesifik kepada Evaluasi Zona Nilai Tanah (red, ZNT). Tujuannya adalah untuk memberikan input dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2.“Jadi nanti akan dilakukan evaluasi ZNT pada seluruh Desa yang tersebar di 13 Kecamatan di Tanjab Barat”, jelasnya.

Sementara itu, Yon Heri, Kepala BPPRD Tanjab Barat menyebutkan bahwa nilai jual objek pajak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah 15 tahun tanpa tersentuh pembaruan nilai.”Makanya Pak Bupati melalui BPPRD menandatangani kerjasama dengan Pusat Penelitian Geografi UI. Kerjasama ini terkait perhitungan nilai objek pajak yang ada di kabupaten Tanjab Barat. Saat ini nilai objek pajak yang ada di Kabupaten kita sudah 15 tahun tanpa pemutakhiran. Kita ingin ada pemutakhiran,”jelas Yon Heri.

Beberapa waktu yang lalu, sambung Yon Heri, tim dari BPPRD sudah melakukan laporan pendahuluan di depan pihak UI dan tim dari UI pun turun langsung ke tiap Kecamatan, Kelurahan dan Desa.”Kita sudah menyampaikan laporan pendahuluan, dan tim UI sudah turun. Kita harapkan pihak kecamatan, Kelurahan dan Desa sebagai sumber informasi bisa bekerjasama,”sebut Yon Heri.

Kepala BPPRD ini pun memberikan gambaran bahwa saat ini nilai objek pajak yang ada tidak sesuai lagi. Sebab, untuk satu wilayah yang sama nilai objek pajaknya berbeda-beda. Selain itu, ada juga pada tempat yang berbeda ada nilai yang sama. Hal seperti ini nanti akan ditertibkan.”Ini adalah dampak tidak terupdate nya nilai objek pajak disatu tempat dengan tempat lain,”ungkapnya.

Yon Heri mengatakan produk akhir yang dihasilkan yakni nilai objek pajak atau nilai tanah yang sesuai dengan nilai pasar dan zonasi. Lalu, nilai itulah yang nantinya akan dijadikan dasar NJOP. Bila nilai dasar NJOP itu sudah ditentukan, maka akan diberlakukan pada tahun 2018.”Saya berharap produk yang dihasilkan nanti bisa menjadi dasar NJOP dan bisa diterapkan 2018,”pungkasnya. (Kom):

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait