Sengeti- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kantor Dirjen Pajak (DJP) Wilayah Sumbar-Jambi.
MoU ini terkait dengan Penerimaan Pajak Bagi Hasil dan Retribusi Daerah yang akan dilakukan oleh Pemkab Muaro Jambi pada Tahun 2019 akan datang, penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (11/10) pagi bertempat di Kantor DJP Sumbar-Jambi di Kota Padang.
MoU ini terasa cukup spesial, pasalnya Pemkab Muaro Jambi merupakan Pemerintah Kabupaten pertama yang menandatangani MoU ini, sehingga diharapkan penerimaan pajak di Muaro Jambi akan berjalan Optimal.
Bupati MuaroJambi Hj Masnah Busro SE usai acara mengatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada pihak DJP Sumbar-Jambi yang telah membantu optimalisasi kinerja Pemkab Muaro Jambi. “Jadi MoU ini akan berdampak sangat positif bagi Kabupaten Muaro Jambi dalam peningkatan Penerimaan Pajak Daerah, dimana nantinya Pemkab Muaro Jambi akan memiliki akses untuk berbagi data tentang penerimaan pajak, begitu pula sebaliknya pihak DJP juga dapat memberikan data pajak yang mereka butuhkan di Kabupaten Muaro Jambi, “ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa dengan Sharing data ini diharapkan akan didapat poin poin kekuatan dan kelemahan penerimaan pajak di Muaro Jambi. “Jadi dengan informasi itu nantinya kita dapat melakukan penguatan kemampuan Daerah dalam penerimaan Pajak, solusi akan dapat kita cari demi peningkatan Penerimaan Pajak di Muaro Jambi,”ujar Bupati.
Sementara itu, Kakanwil DJP Sumbar-Jambi Ain Nursalim Saleh juga mengucapkan terima kasih atas kedatangan langsung dari Bupati Muaro Jambi dan berharap MoU ini akan berjalan sesuai harapan semua pihak. (syah)