TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rako) Pelaksanaan Pilkades pada saat Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kamis (05/10/23).
Acara yang diselenggarakan di Aula Utama Kantor Bupati ini juga turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Para Camat, Kepala OPD, Ketua KPU, Bawaslu, Kabag dilingkup sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.
Plt. Kepala Dinas PMD Muhammad Natsir, S. IP menyampaikan ada sebanyak 8 (Delapan) Kepala Desa yang PAW terdiri dari Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Lubuk Bernai Kecamatan Batang Asam, Desa Merlung Kecamatan Merlung, Desa Pematang Lumut, Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara, Desa Jati Emas Kecamatan Bramitam, Desa Teluk Ketapang Kecamatan Senyerang, Desa Pematang Balam Kecamatan Muara Papalik.
“Dari delapan Desa ini ada yang mengajukan berhenti sendiri, ada yang meninggal dan ada yang diberhentikan,” Ucapnya.
“Forkopimda menyepakati dan memutuskan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebanyak 15 (Lima Belas) Orang Kepala Desa dan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Penganti antar waktu sebanyak 8 (Delapan) Orang Kepala Desa ditunda dengan alasan untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan dan adanya agenda Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah serta Pemilihan Presiden,” sambungnya.
Sementara itu,Bupati dalam arahannya mengatakan Pilkades ini merupakan magnet yang sangat kuat, perlu dilakukan koordinasi untuk menentukan arah kedepan baik dari segi keamanan maupun lainnya agar tidak menganggu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden ( Pilpres ) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Menghadapi situasi ini makanya harus dikoordinasikan dan Kalkulasinya diharapkan ditunda karena Tidak ingin ada satu pun sumber gesekan agar Pemilu aman nyaman lancar,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, di Tahun 2024 ada 15 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak karena masa berakhir jabatan Kades 28 Desember 2024 dan pada Tahun 2025 ada 56 Desa dengan masa jabatan berakhir Kades 25 November 2025 ditunda untuk menjaga Kondusifitas dan stabilitas keamanan, kurang nya tenaga pelaksana dan menghindari gesekan Konflik para Caleg dengan Calon Kepala Desa.
“Sehingga diharapkan Pilkades serentak Tahun 2025 bisa dilaksanakan dengan aman nyaman lancar karena agenda Nasional sudah kita lalui, seperti Pileg, Pilpres, Pilkada bahkan Stunting dan lainnyaa,” ucapnya.
“Jadi kita bisa betul-betul maksimal dalam penyelenggaraan Pilkades serentak pada Tahun 2025 Nanti, kita berharap kondusifitas karena kita mendahulukan agenda Nasional,” harapnya
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang akhirnya Unsur Forkopimda, Para Camat, KPU dan Bawaslu sepakat untuk pelaksanaan Pilkades serentak untuk dilaksanakan setelah Pileg,Pilpres dan Pilkada serentak Tahun 2024. (by/*)