Perda RT RW yang Disahkan Dianggap Rugikan Masyarakat Tanjab Barat
TANJAB BARAT- Sepetinya Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs.H.Anwar Sadat,M,ag menyesalkan dan kecewa terhadap Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi terkait telah disahkannya peta indikatif pada Perda RT RW tapal batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung timur.
Bahkan,Dirinya menyesalkan bahwa banyak putra-putra Tanjung Jabung Barat yang menjadi salah satu unsur pengambil kebijakan di Provinsi Jambi, tidak pro terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Seperti halnya Wakil gubernur adalah putra yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dirinya pun seperti tak peduli akan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selain itu,DPRD Provinsi utusan masyarakat Tanjung Jabung Barat juga melembek saja melihat kebijakan yang merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanpa ada bantahan atau semacamnya.
Dengan adanya pengesahan Perda yang dianggap Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat merugikan. Bupati juga menyampaikan jika pengesahan ini merupakan hal yang diskriminatif yang dilakukan oleh Gubernur Jambi.
” Perda ini sangat merugikan, pengambil kebijakan di provinsi Jambi seperti gubernur dan DPRD itu zalim kepada daerah Tanjung Jabung Barat,” ujar Bupati.
Diakuinya,Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun tidak akan tinggal diam. Langkah-langkah hukum pun akan diambil pemerintah Kabupaten terkait telah disahkannya peraturan daerah yang telah menzalimi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Kita akan melakukan kajian, dan tidak akan tinggal diam segera kita akan mengambil langkah-langkah hukum yang telah diatur oleh undang-undang,”cetusnya.
Lanjut dikatakannya, jika satu-satunya ada kesepakatan yang pernah ada adalah peta tahun 2013 di mana sudah sangat final hingga pemasangan patok batas.
“Dari catatan yang pernah ada, Pemerintah Kabupaten saat itu telah menganggarkan 2 miliar untuk pematokan batas antar Kabupaten,”jelas Bupati.
Untuk itu bupati juga mengkritik jika peta indikatif Perda provinsi Jambi tak bisa dijadikan pedoman karena tidak menjamin kepastian.
“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013,” ungkapnya.(by/*)