Bupati UAS Pimpin Rapat Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat dengan PT. Ruy Agung Laksana

100 views

TANJAB BARAT- Bupati Tanjung Jabung, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., memimpin rapat fasilitasi konflik pembangunan kebun masyarakat PT. Rudy Agung Agra Laksana di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Senin (22/4).

 

Rapat yang berlangsung di Pola Kantor Bupati tersebut, dihadiri Kasi Datum Kejari Tanjung Jabung Barat, Pasi Intel Kodim 0419/Tanjab, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Disbunak, perwakilan PT. Rudy Agung Agra Laksana, perwakilan tim kelompok tani, perwakilan masyarakat desa Dusun Mudo.

 

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Tanjab Barat menekankan pentingnya dialog terbuka dan kerjasama antara semua pihak untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

 

” Ya, pentingnya pembangunan untuk kemajuan daerah, namun juga harus memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal dihormati dan dilindungi. Melalui dialog konstruktif, dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.”ucapnya.

 

Sementara itu Kadisbunak, Ridwan, memaparkan isi dari Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 Pasal 15 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun.

 

“Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP. Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya harus berada di luar areal IUP-B atau IUP.”ungkapnya.

 

Lanjut dikatakannya,untuk Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar juga harus mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta, dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.

 

“Permentan No. 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun, yang menyebutkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak, dan/atau bentuk kemitraan lainnya,” cetusnya.(by/*)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait