Jambi – Seorang tersangka kasus dugaan korupsi DPO Kejari Lubuk Linggau ditangkap Pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Tersangka kasus dugaan korupsi tersebut ialah Briyo Al-Khoir yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diamankan di Kediaman mertuanya yang berlokasi di Mayang, Kota Jambi, Rabu malam (1/8/2018).
Menurut keterangan dari Asisten Pasi Intel Kejari Sumsel, Dedi, Briyo Al-khoir merupakan tersangka dugaan kasus korupsi atas pengelolaan program pendirian Akademi Komunitas Negeri (AKN) pada dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2016, dengan nilai proyek kurang lebih sebesar 8,5 Miliar.”Tersangka ini sudah dinyatakan sebagai DPO sejak tanggal 3 Januari 2018. Yang bersangkutan oleh penyidik dianggap tidak koperatif, sudah kita panggil tiga kali tidak mau datang, sehingga pada tanggal 9 januari 2018 dinyatakan DPO,” ungkap Dedi diruang media center Kejati Jambi.
Lanjut Dedi, Setelah ditetapkan sebagai DPO, Briyo Al-Khoir telah dicekal oleh Kejaksaan Agung untuk tidak bepergian keluar negeri.”Alhamdulillah pada hari ini, jam 19.00 wib sudah kita amankan, dan untuk selanjutnya kita bawa ke Linggau untuk diambil langkah selanjutnya,” pungkas Dedi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Naimullah mengatakan bahwa dalam kasus tersebut telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka, salah satunya ialah Subhan sebagai PPK dan Briyo sebagai kontraktor.”Pada saat ditingkat penyidikan saudara Briyo ini melarikan diri. Dulu pernah kita periksa ditingkat penyidikan,” singkat Naimullah.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).