Cabuli  Bocah 13 Tahun, Kakek 70 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Muaro Jambi

680 views

MUAROJAMBI  – Karena tak bisa menahan nafsu syahwat seorang kakek berusia 70 tahun rela cabuli anak dibawah umur pada Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 15.30 wib.

 

Kejadian bermula pada Agustus 2020 , pelaku mengajak korban pergi dengan berkata ” Nengok Pete yok, habis nengok petevbeli tekwan” ujar pelaku kepada korban.

 

” Korban diam saja dan pelaku meminta izin kepada ibu korban, dan ibu korban mengizinkan , lalu pelaku melancarkan aksinya didalam kebun karet, di kebun tersebut ada pondok lalu aksi bejad dilancarkan pelaku”

 

Atas perbuatannya pelaku dilaporkan pihak keluarga korban MF 39 th, kepihak Polres MuaroJambi Sesuai LP/B-67/XII/2020/M.Jambi/SPKT,14Des.2020.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH dan Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi melakukan penangkapan terhadap pelaku (AH)70 th warga RT02 Dusun Sinar Harapan Desa Muhajirin Kecamatan Kecamatan jaluko Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu 13/01/2021 pukul 15.30 wib

 

Pelaku melancarkan aksinya terhadap korban (Bunga/nama samaran) di dalam Pondok dikebun karet Rt. 09 Desa Sungai Bertam Kecamtan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang  perlindungan anak menjadi undang-undang.

 

Dengan pidana penjara 10 tahun atau paling lama 20 tahun dengan dengan denda 5 Milyar.

 

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut” Ungkap AKP Amradi. (lif)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait