rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- SR (19) warga Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Betara, Resort Tanjab Barat, Senin 4 September 2017 lalu.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga melalui Kapolsek Betara, Iptu Irwan mengatakan, SR merupakan pelaku tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor).”Pelaku ditangkap di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara,” kata Kapolsek Betara Iptu Irwan, SH, Kemarin.
Dijelaskan penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Betara dipimpin langsung oleh Kapolsek Betara IPTU Irwan, SH, berdasakkan LP/-B/32/IX/2017/Sektor Betara Polres Tanjab Barat, Tanggal 04 September 2017, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 September 2017, Pukul 01.00 Wib di Desa Kuala Indah oleh korban bernama Syafii.
Kronologis penangkapan pelaku berawal pada Senin (04/9/17) anggota BKTM Parit Dheli BRIGADIR Yolan menemukan SPM yang diketahui milik kendaraan Korban yang hilang, kemudian BKTM Parit Dheli melaporkan kepada Kapolsek Betara IPTU IRWAN,S.H.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek beserta Tim Personil Polsek Betara menuju ke TKP, dan berkoordinasi dengan Perangkat Desa Kuala Indah terkait permasalahan tersebut, setelah diketahui oleh Korban bahwa benar SPM R2 milik korban yang diketemukan di Pinggiran Sungai.
“Atas koordinasi tersebut didapat informasi diduga adanya Pelaku, kemudian Kami menuju rumah Pelaku dan mengamankan Barang Bukti serta membawah ke Kantor Desa Kuala Indah,” beber Irwan.
“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti 1 Unit motor Suzuki Nex Smash FK 110 No. Pol BH 6726 BR, Warna Hitam yang sudah di cat dengan kaleng pilok warna orange, diamankan di Polsek Betara untuk proses sidik lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (eco)






