rakyatjambi.co, MERANGIN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Merangin Haswar, telah resmi menjadi tahanan kota, terkait kasus kecelakaan di Kelurahan Pasar Atas awal Juni 2016 yang lalu. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Laka Lantas melakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Kamis (1/9).
Menurut pantauan koran ini, Haswar datang ke Kejari Merangin menggunakan pakaian batik berwarna cokelat dan peci putih, dan langsung memasuki ruang Pidsus.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Lantas AKP Teguh Patriot membenarkan pelimpahan Haswar ke Kejari Merangin.“Benar, tadi tersangka bernama Haswar sudah kami limpahkan ke Kejari, dan saat ini tersangka sudah resmi menjadi wewenang Kejaksaan,” singkatnya.
Terpisah Kepala Kejari Merangin Haryono, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kalau Haswar telah menjadi tahanan pihaknya.“Sekarang, sudah menjadi wewenang kami, dan statusnya adalah tahanan kota,” ungkap Haryono.
Dengan status tahanan kota tersebut, Haswar tidak boleh keluar dari Kota Bangko, hingga putusan Pengadilan selesai.“Kita menetapkan dia sebagai tahanan kota, karena ada berbagai pertimbangan, pertama itu ada jaminan dari Bupati Merangin secara langsung, dan ada jaminan dari keluarga korban, yang menyatakan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban,” ujarnya.
Didalam berkas perkara tersebut, Haswar dijerat dengan Pasal 310 Undang- Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.“Sekarang ini, berkasnya akan kita segera limpahkan ke Pengadilan, agar segera disidangkan,” pungkasnya.(anto)