Diborgol Polisi, Rudi Ngaku Menyesal Tikam Wahyu

1219 views

Jambi – Kasus penusukan yang dilakukan oleh Rudi Hariadi (25) kini masih diperiksa oleh penyidik Polsek Jambi Selatan.

Rudi Hariadi yang merupakan Warga PGRI I, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur ini diamankan atas kasus penikaman terhadap Wahyu Anggara (22), pada hari Minggu (14/7) lalu.

Rudi Hariadi yang merupakan karyawan swasta di sebuah gudang di Pal Merah saat di wawancarai wartawan di Mapolsek, mengaku bahwa dirinya menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Dirinya ingin sekali meminta maaf kepada korban.”Nyesal. Kalau ketemu sama orangnya aku pengen nian minta maaf sama dia dan keluarganya,” Kata Rudi di Mapolsek Jambi Selatan, Selasa (17/7).

Rudi juga mengakui, penikaman yang dilakukannya itu tak didasari rasa dendam atau permasalahan sebelumnya. Dia hanya ingin membela temannya bernama Doni yang dikeroyok oleh korban dan teman-temannya.”Aku memang karna bantu teman. Kasihan dia dikeroyok sampai terguling. Memang salah kawan aku karna nantang korban betinju,” ucapnya.

Senjata tajam jenis pisau yang digunakannya untuk menikam perut korban diakuinya pisau yang sering dia gunakan bekerja. “Pisau dari gudang itulah yang aku pakai. Itu biasa untuk motong tali-tali kardus di lokasi tempat bekerja” kata Rudi.

Sementara, Kapolsek Jambi Selatan, AKP Rita Purnama Sari saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk dilakukan tahap pemberkasan. “Kita lakukan penahanan sesuai ketentuan,” ujar AKP Rita.

Untuk korban, kata Rita, sudah dilakukan visum. “Luka satu tusukan di bagian pinggang, korban mendapatkan enam jahitan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Rudi diamankan atas nomor laporan korban LP/B-  337/ VII/ 2018 /SPKT III,  tgl 14 Juli 2018. Penusukan terhadap Wahyu yang merupakan warga Kelurahan Talang Bakung ini sekira pukul 23.00, di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah.

Awalnya korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan area pergudangan. Dan terjadi kerusuh di lokasi. Pelaku pun datang dan langsung menusuk korban di bagian pinggang kiri dengan sebilah pisaunya. Atas kejadian itu, korban terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Erni Medica Talang Bakung.

Rudi dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan sajam. Ancaman diatas lima tahun penjara.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait