RakyatJambi.co –Diduga Kepala Desa Jangkat Kecamatan Jangkat Timur, dan Kepala Desa Empang Benao telah melakukan pernikah siri beberapa bulan yang lalu. Bahkan istri pertama dan Masyarakat Desa sudah melaporkan persoalan ini ke Bupati Merangin.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Merangin Al Haris mengatakan, diawal tahun 2021 ini sudah ada dua laporan terhadap kepala desa yang menikah diluar sepengatahuan istri pertamanya,
“ Ada dua Kepala Desa yang dilaporkan istrinya dan masyarakat, pertama Kades Desa Jangkat ‘Koto Tapus’ Kecamatan Jangkat Timur, kedua Kades Empang Benao Kecamatan Pamenang,” katanya.
Ditegaskan Bupati Merangin, karena kades merupakan pemimpin di desa, yang sudah diatur oleh perda dan perbup, kalau mereka melakukan tindakan yang diluar aturan dan melakukan tindakan yang ada unzur mencidrai wibawa Pemerintah Desa, maka harus di tindak.
“Kalau sudah ada laporan, pasti kita proses dimana kades sudah jelas aturanya, dan jika melanggar pasti ada sanggsi,” tuturnya.
Dijelasakan Bupati, dari pengaduan istri pertama kades dan masyarakat, bahwa dua kades tersebut sama sama sudah menikah diluar pengetahuan istri pertamanya.
“Jika kades menikah diluar desanya, adat mengatakan jika dia kembali kedesa maka harus di hutang adat, begitu sudah ada hukuman adat, kades kedua desa tersebut akan kita berhentikan karena telah melanggar Perbub dan perda,” tegas Bupati. (*/mt)