JAMBI — Struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Jambi, dibawah kepemimpinan Wawan Darmawan, mendekati lengkap sesuai syarat penerbitan SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP LAN).
Seperti bidang advokasi, DPC LAN Kota Jambi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkemuka di bumi sepucuk jambi sembilan lurah, yakni PENA KEADILAN.
Ikut handilnya LBH yang beralamat di Jalan Ir. Juanda Lorong Anda, No.37, Mayang, Kota Jambi, sebagai tim advokasi menjadikan LAN besutan Pemerintah Republik Indonesia di Tanah Pilih Pusako Betuah ini bertambah kuat, apa lagi tim advokasi mendapat mandat menjalankan berbagai tugas penting. “Dalam pendampingan hukum kami dari LBH PENA KEADILAN punya dua tugas penting pertama litigasi didalam persidangan dan yang kedua non-litigasi itu diluar pengadilan, ” ungkap Cipta Hendra, SH, Ketua Bidang Advokasi LAN Kota Jambi, dihubungi rakyatjambi.co, Kamis 05 Desember 2019 pagi ini.
Lebih detail dijelaskan Cipta Hendra, terkait tugas sebagai pendampingan non-litigasi mereka (tim advokasi-red) lebih memperioritaskan edukasi seperti melakukan penyuluhan, pemberdayaan, seminar tentang bahaya narkotika, sesuai
Visi LAN mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sehat berprestasi bebas dari ancaman bahaya narkoba, membangun sumberdaya manusia yang siap setiap saat melakukan aksi sapu bersih narkoba diseluruh Indonesia serta Misi, melaksankan tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sesuai dengan porsinya sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan program hidup sehat tanpa narkoba, membangun sinergitas dengan berbagai lembaga pemerintah dan elemen masyarakat dalam urusan pelaksanaan program P4GN.
“Kedua litigasi dalam hal ini kami akan melakukan pendampingan dengan catatan itu khusus untuk korban, ” terangnya.
Selain dua tugas tersebut dikatakan Cipta Hendra, tim advokasi LAN Kota Jambi, juga memberikan ruang kepada masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum. ” Kita juga membuka ruang untuk berkonsultasi seputaran hukum bisa datang ke LAN Kota Jambi atau boleh ke LBH kami PENA KEADILAN, kami juga disini punya peran sebagai fasilitator masyarakat yang mengalami kesulitas untuk berkomunikasi ke pihak-pihak yang berkompeten seperti jajaran BNN, rumah sakit jiwa serta pihak lainnya, ” bebernya.
Menginggat Jambi sudah dikategorikan darurat narkoba, sambung Cipta Hendra, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap diri sendiri maupun lingkungan dari bahaya narkoba. (yop)