Tanjung Jabung Timur, RJC – Dalam upaya mencegah praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di tingkat pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berkomitmen untuk memperketat pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Dinas PMD Tanjabtim, Rica saat memimpin Rapat Koordinasi bersama para Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PPM) se-Kabupaten Tanjabtim di Aula Dinas PMD (15/4/2025).
Rakor tersebut membahas penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai alat bantu utama dalam pengawasan keuangan desa. Rica menegaskan bahwa aparat kecamatan, khususnya Kasi PPM, memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat desa.“Mereka (Kasi PPM) bisa melakukan pembinaan dan pengawasan langsung melalui Siskeudes. Selama ini pengawasan dilakukan secara manual, namun dengan aplikasi ini pengelolaan anggaran desa bisa terlihat lebih transparan dan akuntabel,” jelas Rica.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan Kasi PPM dapat secara aktif memantau dan membina pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran.“Pemerintah desa nantinya hanya dapat menarik anggaran sesuai Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang tercantum dalam Siskeudes, tidak lebih,” tambahnya.
Dalam rangka penertiban pencairan dana desa, PMD juga akan menggandeng pihak Bank 9 Jambi untuk menjalin kerja sama dalam proses pencairan anggaran.“Ke depan, kami ingin sistem administrasi tata kelola keuangan desa menjadi lebih baik dan mampu mencegah terjadinya pelanggaran aturan,” ujar Rica.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap program ketahanan pangan yang menjadi prioritas tahun ini. PMD akan memperkuat sistem pengawasan dana desa di setiap kecamatan.“Kita akan perkuat barisan pengawasan pengelolaan dana desa ini di setiap kecamatan,” pungkasnya. (Rudi)