Diringkus Polisi, Seorang Pemuda Nekat Telan Sabu

1730 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL – Polisi harus rela bersusah payah mengeluarkan barang bukti narkoba jenis sabu yang ditelan oleh tersangka MR (18).

Remaja laki-laki ini nekat menelan sabu lantaran cemas dan bermaksud ingin menghilangkan barang bukti saat diringkus jajaran Polsek Merlung bersama Personil Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Jumat malam (1/9) di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik.”Pelaku yang ditangkap berinisial dan MR (18), warga Desa Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik ditangkap di Jalan Simpang Kantor Camat Muara Papalik,” terang Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Junaidi Anton, SH, kemarin.

Dikatakan Anton, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan Barang bukti berupa 1 Paket kecil jenis sabu dalam keadaan basah dan bercampur darah.”Pelaku berusaha akan menghilangkan BB tersebut dengan cara mengunyah dan menelan barang bukti, tapi BB berhasil dikeluarkan oleh petugas,” beber Anton Junaidi.

Kronologis penangkapan pelaku lanjut Anton, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi Simpang Kantor Camat Muara Papalik sering digunakan sebagai tempat berkumpul anak muda ketika malam hari yang diduga menggunakan narkoba. “Atas dasar laporan tersebut, BKTM Dusun Mudo AIPDA. W RAMBE dan BKTM SP 8 SP 9 BRIGADIR Eddi Radhial melakukan patroli di lokasi tersebut, seketika ditemukan 2 orang berboncengan menggunakan Sepeda Motor yang mencurigakan,” terang Anton.

Karena keduanya terlihat gugup, polisi langsung menangkap, ketika dilakukukan pemeriksaan, 1 orang pelaku berinisial MR langsung di masukan ke dalam mulut dan menelannya.

Pada saat anggota berusaha menahan gerak MR, pelaku atas nama ND (16) juga warga Desa Dusun Mudo berhasil melarikian diri menggunakan sepeda motor.”Pengakuan pelaku sabu didapat dengan cara membeli dengan Ape atau Lan Ape di Dusun Mudo dengan harga 200 ribu perpaket kecil,” beber Anton.

Pelaku SR bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanjabbar. Polisi akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kejadian ini kata IPTU Anton, orang tua, masyarakat juga harus aktif mengontrol perilaku anak-anak. “Untuk sama-sama memerangi Narkoba perusak generasi,” tukasnya.(eko)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait