JAMBI – Ribuan angkutan batubara melintas setiap harinya di jalan publik dari mulut tambang menuju pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi. Padatnya kendaraan yang melintas menyebabkan kemacetan parah yang terjadi setiap hari.
Angkutan batu bara hingga kini masih menimbulkan masalah, kondisi itu kian menimbulkan keresahan di masyarakat. Aktivitas warga terganggu dan ancaman kecelakaan lalu lintas meningkat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan batubara atau transportir yang memiliki kendaraan ber tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) luar Provinsi Jambi untuk wajib di mutasikan ke wilayah Provinsi Jambi.
“Apabila peraturan SE Gubernur Jambi tidak di indahkan oleh kendaraan ber nopol luar Provinsi Jambi di awal tahun 2023, kami Ditlantas Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak mengikuti peraturan SE Gubernur Provinsi Jambi,” sebut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Kendati Gubernur Jambi telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi, akan tetapi para pihak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan pengusaha angkutan atau transportir belum mengindahkan surat edaran tersebut, bahkan dari pantauan dilapangan semakin banyak kendaraan pengangkut batu bara yang menggunkan nomor polisi ber TNKB luar Provinsi Jambi.
Salah satu poin dalam edaran tersebut yakni, badan usaha pemegang IUP dan pengusaha angkutan atau transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNBK luar Provinsi Jambi wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 9.
“Selama mereka masih beroprasional di wilayah Jambi, mereka harus melakukan mutasi, dan jika masih proses mutasi kendaraan pada diawal tahun 2023, itu harus ada surat dari Samsat bahwa itu sedang dalam pengurusan,” jelasnya.
Pemegang IUB dan pengusaha angkutan atau transportir batu bara hendaknya harus mengindahkan surat edaran tersebut dengan memutasikan kendaraannya ber TNKB Provinsi Jambi guna membantu dan ikut serta dalam menambah pendapatan daerah Provinsi Jambi. (*)