Disdukcapil Batanghari Terbitkan 372 Dokumen Akta Kematian

417 views

Muara Bulian – Antusias masyarakat dalam pembuatan akta kematian di Kabupaten Batanghari alami peningkatan, saat ini Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batanghari telah terbitkan 372 dokumen akta kematian. Untuk pembuatan akta kematian tersenut semua pelayanan yang di lakukan oleh Disdukcapil tidak di pungut biaya sama sekali. Kamis (10/06).

PLT Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Batanghari Sari Novri Andha mengatakan, pembuatan akta kematian sangatlah penting di lakukan oleh para waris untuk keluarganya yang meninggal dunia, karena selain berguna di hadapkan soal warisan, akta kematian juga berguna untuk bagi para pensiun hingga klaim asuransi.

“Saat ini pihak Disdukcapil Batanghari telah terbitkan 372 dokumen akta kematian terhitung sejak Januari hingga 9 Juni 2021 kemarin. Sementara pada tahun 2020 lalu, pihak kami juga telah menerbitkan 1,137 dokumen akta kematian,”Ungkapnya.

Di jelaskan Sari, adapun syarat pembuatan akta kematian sendiri, pihak ahli waris harus melampirkan KTP asli yang bersangkutan, Kartu Keluarga asli, mebuat surat keterangan kematian dari rumah sakit, mengisi formulir A5 dari ©esa bersangkutan, serta mengisi formulir yang di sediakan oleh Disdukcapil sendiri.

“Terkait Dokumen akta kematian ini, agar masyarakat paham akan pentingnya akta kematian tersebut, pihak Disdukcapil juga melakukan sistem jemput bola ke Desa-desa maupun Kelurahan dalam setiap tahunnya, serta juga bekerja sama dengan pihak BPJS untuk mensosialisasikan hal tersebut,”Ujarnya.

“Kami menghimbau, agar masyarakat yang memiliki keluarga yang telah meninggal dunia unuk membuat akta kematian, karena hal tersebut juga dapat berguna untuk membersihkan data kependudukan,”Tutupnya.(RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait