Jambi – H-5 Hari Raya Idul Fitri 1440 H angkutan barang harus sudah stop beroperasi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra seusai melaksanakan Pencanangan Angkutan Lebaran Provinsi Jambi Tahun 2019, Selasa (28/5/2019).
“Angkutan barang H-5 sudah harus stop, termasuk angkutan batu bara, CPO, dan angkutan barang lainnya, kecuali angkutan barang sembako, bahan bakar yang sifatnya kebutuhan masyarakat dapat dilalui” Ujar Varial.
Lanjut Varial Adhi, Jika kedapatan angkutan barang yang beroperasi pada waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi tegas.
“Yang melanggar akan diberikan sanksi, karena ini prosedur angkutannya sudah jelas, apabila tidak sesuai dengan yang di keluarkan pasti ada sanksinya dan sanksi kepada kendaraan yang tidak mematuhi waktu-waktu yang telah ditentukan, beroperasi pada H-5 sampai H+5 akan dikandangkan mobilnya dan pada saat selesai angkutan lebaran baru bisa beroperasional” Pungkasnya. (*/Syah)