RakyatJambi.co – Tim Verifikator gugus tugas lakukan kegiatan malam dengan sasaran tempat hiburan dan cafe yang belum memiliki izin dari gugus tugas. Sabtu (22/08/20) malam.
Saat melakukan patroli, tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa Hotel Odua Weston di dapati mengadakan acara party yang seharusnya meminta izin terlebih dahulu dari tim gugus. Namun sayang, saat tiba di lokasi kegiatan sudah bubar, karena info telah bocor.
Banyak di temukan miras (minuman keras) yang telah di konsumsi pengunjung di bar tersebut.
Aipda Hariyanto, ketua tim 1 koordinator relaksasi Kota Jambi mengatakan, dari beberapa tempat hiburan yang di datangi mayoritas kalau izin secara global di tempat usaha mereka ada.
“Seperti hotel Odua tersebut untuk izin pelaksanaan kegiatan yang tidak aktif setiap hari tentunya harus memiliki izin tersendiri dan juga untuk hotel Odua sementara belum ada izin kegiatan hari Sabtu dan Minggu kalau untuk secara global itu ada dan akan di berikan penegasan, apabila nanti mengadakan acara tanpa izin dari tim gugus akan kami lakukan penghentian,” ujarnya.
Adapun tindak tegas dari tim verifikator gugus tugas kepada pelaku usaha di Jambi yakni bagi yang belum memiliki izin dari gugus sementara di lakukan penutupan dan untuk pedendaan masih dalam konfirmasi.
Diketahui awal bulan September akan dilakukan pedendaan administrasi sesuai amanah Inpres nomor 6 tahun 2020.
Hariyanto menjelaskan, untuk jam malam ketentuan dan kebijakan dari pemerintah yakni pukul 23.00 wib harus stop, tetapi dari pihak pemerintah memberi luang waktu hingga pukul 23.45 wib yang merupakan masa pembayaran kepada kasir dan 15 menit untuk pembersihan dan pukul 00:00 wib harus tutup tidak ada kegiatan selanjutnya. (Dre)