KUALA TUNGKAL-Larangan bagi rumah Makan dan perusahaan yang menggunakan gas LPG 3 KG sebagai bahan penggunaan seperti rumah makan untuk alat memasak ,nampaknya larangannya tidak berlaku bagi mereka.bahkan akibat hal tersebut dinas terkait juga tidak berhenti-henti menghimbau kepada masyarakat,bahwa untuk penggunaan gas LPG 3 KG hanya diperuntuhkan bagi yang kurang mampu.
Kadis Koprindag Tanjab Barat Syafriwan.SE terkait hal tersebut mengatakan,untuk masalah larangan dalam penggunaan gas LPG 3 KG untuk rumah makan dan perusaahaan terus dilakukan himbau dan pemberitahuan.“kita hal tersebut bukan hanya diam saja semuanya sudah kitakan dengan cara menghimbau,itu pun hampir bekali.”cetusnya kepada awak media
Diakui beliau,sebelumnya sudah dilakukan pengecekan dilapangan secarat merata dirumah makan yang ada dikecamatan tungkal ilir,semua sudah diberikan himbau agar penggunaan gas LPG 3 KG dapat dialihkan ketabung gas 12 kg.“ya kita akan terus himbau terkait hat tersebut,agar masyarakat yang membutuhkan dapat tersalurkan dengan tepat .”ujarnya
Sementara itu,saat disinggung terkait masih adanya agen gas yang menjual harga gas jauh dari tarif Pertamina sekitar Rp.20rb yang seharusnya dijual 18rb beliau menuturkan,jika memang hal tersebut menjadi keluhan diharapkan para konsumen dapat memberikan aduan yang telah tercantum atau nomor dihubungi dari Pertamina.“kita hanya menghimbau dan memberikan pengarahan,jika untuk pelarangan ataupengurangan kouta yang berhak dari Pertamina.”ungkapnya (end)