Ditangkap, Peneror Kantor TVRI Terancam 20 Tahun Penjara

1378 views

Kota Jambi – Pelaku teror bom terhadap kantor lpp tvri jambi pada selasa lalu, kemarin malam ditangkap aparat kepolisian. Pelaku  ditangkap dikediamannya di kecamatan jujuhan, kabupaten. Pelaku berhasil diungkap, setelah polisi melakukan kerjasama dengan tim information and technology atau it bidang jaringan seluler.

Kepolisian daerah jambi kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Seperti kali ini, dengan meminta bantuan tim information and technology atau it bidang jaringan seluler, polisi bisa menemukan keberadaan ali imron purba, yang merupakan pelaku peneror kantor lpp tvri pada selasa lalu.

Selanjutnya, personil polda jambi bersama polres bungo mendatangi titik lokasi sinyal seluler yang digunakan pelaku, di kecamatan jujuhan, kabupaten bungo. Setiba dilokasi, polisi tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan terlebih dahulu menghimpun sejumlah informasi mengenai pelaku yang masih berusia 20 tahun.

Setelah yakin bahwa ali imron purba adalah pelaku yang mengirim sms berisi ancaman bom, barulah polisi melakukan penggerebekan pada kamis 23 april pukul 10 malam. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Sebelum dibawa ke jambi, pelaku sempat dijebloskan ke sel tahanan polres bungo selama satu malam. Pada jumat siang, barulah pelaku digelandang ke kota jambi dengan mendapat pengawalan ketat dari polisi.

Rombongan polisi yang membawa pelaku tiba di markas polda jambi pukul 4 sore tadi. Pelaku langsung digiring ke ruang pemeriksaan kasubdit 1 ditreskrimum polda jambi, dilantai 3 mapolda jambi.

Kapolda jambi, brigjen pol bambang sudarisman, membenarkan penangkapan tersebut.

Dilain sisi, pelaku tidak menyangka jika ulahnya yang mengirim sms ancaman bom ke-nomor handphone yang kepala stasiun tvri jambi, zumenik, membuatkan berurusan dengan pihak berwajib.  Pelaku mendapatkan nomor handphone tersebut setelah menonton tayangan tvri. 

Menariknya, dihadapan polisi, ali imron mengaku bahwa selama ini ia sangat menggemari film action, terutama film berjudul rambo. Aksi rambo yang diperagakan di film itulah, membuat ali terinspirasi untuk mencoba peran layaknya aktor dunia yang sedang berperang. Aksi yang dilakukan, kini membuatnya terkenal sebagai pelakun kejahatan.

Meski menyesali perbuatannya, namun jeratan hukum tetap harus dijalani.

Meski ali imron mengaku iseng, namun proses hukum tetap berlanjut. Akibat ulahnya itu, ali imron dijerat pasal 6 undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

Comments

comments

Kota Jambi peneror Bom TVRI

Penulis: 
    author

    Posting Terkait