DitPolair Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Baby Lopster Seharga Rp 14 M 

1144 views

JAMBI- Jajaran Ditpolair Polda Jambi kembali mengagalkan penyelundupan benih baby lobster jenis pasir dan mutiara di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

DirPolair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti kepada wartawan dalam press release di MakoPolair Polda Jambi, Senin (6/8) kemarin mengatakan, penangkapan bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang melihat satu unit kapal tradisional masyarakat jenis pompong membawa kotak (boks) bewarna hitam di perairan Muara Lagan, Kabupaten Tanjabtim.

Lantas disampaikan Fauzi setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan mendapatkan satu unit pompong yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan. Alhasil petugas mendapatkan 18 boks yang berisikan benih baby lobster.”Dari penangkapan tersebut. Kita mengamankan dua orang pelaku berinisial AP dan RX warga Lambur Luar dan Parit Janda, Kabupaten Tanjabtim, ” ujarnya.

Fauzi menjelaskan modus operasi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara memindahkan belasan boks berisikan benih baby lobster tersebut dari atas pompong ke speedboot yang telah menunggu.”Operasinya yakni dengan memindahkan 18 boks berisikan benih tersebut ke atas speedboot yang telah menunggu di perairan ambang luar kuala lagan tanjabtim, ” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit pompong, 16 boks benih baby lobster jenis pasir dengan jumlah 89,460 ekor dan dua boks benih baby lobster jenis mutiara dengan total 3,385 ekor.”Dari kegiatan mereka ini, kita berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar 14,095 M. Dengan rincian benih baby lobster jenis pasir 89,460 ekor x Rp 150.000= Rp 13,419 M lalu untuk benih baby lobster jenis mutiara 3,385 ekor x Rp 200.000= 676 juta, ” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 88 undang-undang RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun Penjara atau denda sebesar Rp 1, 5 miliar. (mal)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait