Ditreskrimsus dan BKSDA Gagalkan Penjualan Kulit Harimau 

1175 views

KOTA JAMBI- Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BKSDA Provinsi Jambi menggelar ekpos kasus penangkapan pelaku pembawa kulit Harimau Sumatera yang diamankan pada hari Minggu kemarin (22/7/18) tepat di simpang lampu merah Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol I Komang Sandi yang memimpin ekspos itu mengatakan, dalam kasus ini dua tersangka ikut diamankan, yakni Hasan Basri (62) warga Muara Panco Barat dan Mahally MY (56) Muara Panco Timur Kabupaten Merangin.”Keduanya warga Kabupaten Merangin. Mereka sebagai pembawa barang bukti,” ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol I Komang Sandi kepada wartawan.

Barang bukti yang diamankan tersebut adalah sebuah kulit Harimau Sumatera yang masih anakan.dimana kulit dan tulang harimau tersebut akan dijual kepada pembeli yang merupakan warga Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengatakan kulit harimau tersebut bakal dijual seharga Rp 120 juta.”Kita masih lakukan penyelidikan terkait pembelinya. Karena mereka ditangkap saat akan bertransaksi. Itupengakuannya, ” terangny. (mal)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait