KOTAJAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan diwakili H. Muslim hadiri undangan Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Eko Wahyudi, S. Ik. , M. H.
Undangan tersebut untuk menyaksikan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika di Halaman Depan Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi, Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Rabu pagi 15 Maret 2023.
Pemusnahan BB Narkotika tersebut dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Jambi merujuk dengan huruf d. Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian huruf e. Pasal 75 huruf k, Pasal 91 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan huruf f. Surat ketetapan status barang sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Jambi.
H. Muslim, Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Gerindra kepada wartawan media ini mengatakan, setelah dilakukan pemusnahan BB Narkotika ada yang dibakar ada yang diblender berbagai jenis seperti shabu, ganja, pil ekstasi dan jenis lainnya diharapkan kedepan tidak ada lagi barang haram serupa yang dihancurkan. “Artinya kedepan itu tidak ada lagi masyarakat yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, ” harap pria akrab disapa HM ini.
Melihat BB yang dimusnahkan ini pula, HM menyatakan bahwanya Polresta Jambi melalui Satresnarkobanya benar-benar berkerja memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Tanah Pilih Pusako Batuah. “Atas nama Ketua kami pak Putra Absor dan seluruh Anggota DPRD Kota Jambi kami mengapresiasi kinerja Polisi, mudah-mudahan dengan kesigapan seluruh rekan-rekan penegak hukum ini memberikan efek jera kepada para pelaku, ” harap HM. (opi)