RakyatJambi.co – Hari terakhir Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat permasalahan dalam proses verifikasi yang memakan waktu dan masih dalam rentang waktu yang ditentukan sampai pukul 24.00 wib.
Komisinya KPU Provinsi Jambi, H. Sanusi menjelaskan, problem yang terjadi saat ini terdapat di pengurus partai. Menurut ketentuan, pengurus partai tersebut yang menjadi pegangan KPU adalah yang berasal dari pimpinan partai di pusat melalui sipol.
DPP Partai meng-upload dokumen kepengurusan provinsi kabupaten kota melalui sipol. kemudian di ngecek di info pemilu pada saat datang mendaftar dengan membawa hard copy dokumen kepengurusan partai yang harus sama.
“Ternyata tadi ditemukan dokumen tersebut tidak sama. Dari sipol, SK pengurus Gerindra Provinsi itu tahunya 2017. Karena dokumen yang dipegang oleh pengurus partai itu menjadi dokumen yang tidak terpisahkan dari kita yakni dokumen tahun 2018,” jelas Sanusi, Minggu (06/09/20).
Pihak KPU tetap mengacu pada dokumen yang ada di info pemilu yang mana pihak partai yang memasukkan dan meupload. Dengan kejadian tersebut membuat waktu panjang dan diskusi yang lama.
“Kita buka regulasi yang memang prosedurnya seperti itu, Dokumen itu dari Jakarta yang diupload oleh DPP ke sipol kemudian kami cek ke info pemilu. Inikan dalam rangka supaya tidak ada hal-hal yang bisa gambling,” terangnya.
Sanusi juga mengatasi bahwa sebenarnya penyelesaian tersebut dapat di lakukan dua cara yakni yang pertama pihak KPU dapat memberi waktu untuk memperbaiki pada saat itu dengan cara mau memakai dokumen yang 2017/2018, karena ini harus disesuaikan.
“Kalau mereka tadi memilih yang 2017 pasti ini jadi gambling, karena adanya dokumen 2018 yang sudah membatalkan dokumen 2017,” katanya.
Cara kedua yakni dengan membuat surat pernyataan bahwa memang benar dokumen 2018 dan dokumen aslinya nanti dan di berikan ke KPU.
“Karena Itu ada di juknis kita dan kita belum menawarkan hal itu, namun kita meminta mereka bisa atau tidak mengurus dokumen untuk diskronisasikan supaya sama,” terangnya.
Di syarat calon yang salah satu pasangan calon terdapat syarat yang dokumennya tidak kelihatan yaitu surat keterangan pengadilan yang tidak pernah terpidana. Saat di cek dan di klarifikasi kepada kepada partai, ternyata dokumen tersebut ke cecer.
Pihak KPU sudah wanti-wanti terhadap dokumen pencalonan yang sangat penting pada saat mendaftar datang ke KPU agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Hal tersebut yang membuat lama dan Alhamdulillah ini bisa di selesaikan dengan baik dan semua pihak juga mau menempuh, karena ini bukan tawaran yang mana ini cara yang kita lakukan,” ujarnya.
Mengenai partai yang sudah mendaftar dan tidak dapat melanjutkan kegiatan pemilihan, Sanusi sebut kalau dari ketentuan yang ada, untuk gabungan partai politik tidak boleh mendaftar lebih dari satu kali karena itu yang mengunci semua.
“Dari konfigurasi partai yang tersisa tidak memungkinkan seperti partai yang tersiar adalah partai nasdem dan bekarya yang sangat jauh dari dukungan minimal,” pungkasnya. (Dre)